Larangan Mudik ASN di Tangerang Selatan, Plh Walikota Bambang: Nekat Mudik Sanksi Diberikan
Rabu, 21 April 2021 16:25 WIB
Share
Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahtjo. (ridsha vimanda)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik lebaran tahun 2021.

Demikian hal itu dikatakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahtjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

"Jika nekat mudik sanksi akan diberikan sama seperti yang dikeluarkan Kemenpan RB," ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Bambang menyatakan, sanksi nekat mudik bagi ASN mulai dari ringan hingga terberat. Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No 8/2021.

Aturan tersebut mengatur mengenai larangan kepada ASN dan keluarganya untuk melakukan kegiatan keluar daerah, mudik, atau cuti selama periode 6 - 17 Mei 2021.

"Sanksinya dari ringan mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Kemudian juga ada sanksi terberatnya yang sudah diatur dalam SE Menpan RB," sebutnya. 

Bambang menegaskan, Tangsel wilayah untuk kegiatan mudik lokal yang akan menempatkan posko pemantauan titik-titik kegiatan larangan mudik.

Sehingga penerbitan SIKM (surat izin keluar masuk) tidak dilakukan untuk keluar masuk warga ke wilayah Tangsel.

"Tidak wajib membuat SIKM, buat yang keluar dan masuk. Hanya Provinsi DKI Jakarta. Kita membantu dalam hal penetapan titik pantau kegiatan larangan mudik," ungkapnya.

Selanjutnya, Bambang memastikan akan membahas aturan dan teknis pengawasan pergerakan orang selama Idul Fitri bersama dinas dan aparat keamanan terkait. 

Halaman
1 2