JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagian warga Kampung Bayam, Kelurahan
Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih menunggu realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang akan membangunkan Kampung deret untuk ganti tempat tinggalnya yang terdampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Setidaknya, saat ini ada sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang bertahan dipinggir beton pembangunan stadion berstandar FIFA.
Menurut catatan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku Project Owner pembangunan JIS, sebanyak 590 KK di Kampung Bayam telah memperoleh kompensasi ganti untung.
Namun, salah satu warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon, selain uang kompensasi dirinya masih menunggu penetapan zona Kampung deret sesuai janji Gubernur sebelum melakukan pembangunan JIS.
"Kita ingin benar benar merasakan
'Maju Kotanya Bahagia Warganya'. Semoga pak gubernur menepati," kata Furqon saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Cerita di Balik Pidato Kemenangan Jokowi di Kampung Deret
Furqon mengatakan, klaim dari pihak Jak Pro yang mengatakan telah membayar ganti untung terhadap 590 KK masih kurang. Karena menurutnya, jumlah warga Kampung bayam sebanyak 627 KK.
"Kalau kompensasi santunan nama nya (bukan ganti untung). Semua nya
Aku juga bingung ada 627 KK, ada 590 KK Yang benar yang mana," terangnnya.
Kalau memang kompensasi itu dinamakan ganti untung, kata Furqon harusnya pihak JIS, bukan hanya memberi kompensasi uang tapi juga membangunkan hunian tempat tinggal, dan menyiapkan kegiatan ekonomi masyarakatnya.
"Kalo nama nya ganti untung permukiman di buatkan, perekonomian di siapkan," tegas Furqon.
Kompensasi yang diberikan Jak Pro pun menurutnya masih di bawah standar karena tak cukup untuk membangun hunian baru. Bahkan beberapa KK ucapnya, menerima uang kompensasi hanya Rp4 juta.
"Di bawah rata rata loh mas hanya Rp40 juta. Lalu kami pergunakan lagi untuk membangun hunian sementara
Tanpa di bantu Jakpro maupun Pemda
Buat rumah ini loh. Bahkan yang 13 KK dari kisaran Rp4 juta, sampai ke 2 KK Rp13 juta, miris," cetusnya.
Terpisah, Corporate Communications Manager Jakpro, Melisa Sjach mengungkapkan, dalam hal menentukan jumlah dana yang diberikan kepada warga Kampung Bayam, Jakpro dibantu oleh konsultan independen dimana pada bulan Februari 2020 lalu, Tim KJPP telah melakukan inventarisasi aset milik warga di lokasi terdampak dengan menggunakan acuan
penghitungan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018.
Dikatakan, pihaknya telah membayar ganti untung terhadap 590 KK warga Kampung Bayam.
“Sejak dilaksanakannya pencairan kompensasi di bulan Juli 2020 lalu hingga Februari 2021, terdapat lebih dari 590 Kepala Keluarga (KK) Kampung Bayam yang memperoleh kompensasi
ganti untung," ucap Melisa, dalam keterangannya.
Jumlah tersebut berarti, lanjut Melisa, bahwa realisasi program telah berjalan mencapai 94,02 persen dari target jumlah KK yang terdata.
"Yang telah menerima kompensasi diberikan kesempatan untuk mengosongkan area eksisting dan melakukan pembongkaran mandiri dengan jangka waktu maksimal 30 hari sejak dana diterima," sambungnya.
Dan warga yang menerima kompensasi menyetujui melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. "Hal ini tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing KK penerima kompensasi," pungkasnya. (yono/mia)