ADVERTISEMENT

Termakan Janji Manis Anies, Warga korban Gusuran Belum Dapat Menempati Kampung Susun Bayam

Selasa, 22 November 2022 08:03 WIB

Share
Warga Kampung Bayam tagih janji Anies dan PT Jakarta Propertindo (JakPro).(Ist)
Warga Kampung Bayam tagih janji Anies dan PT Jakarta Propertindo (JakPro).(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meresmikan Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. 

Namun  tak semua  warga kampung bayam  dapat menempati rumah susun yang diresmikan Anies tersebut.

Maka dari itu sejumlah warga Kampung Bayam menagih janji PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk bisa menempati rumah susun tersebut.

Senin (21/11/2022), warga  Kampung Bayam berkumpul di depan gerbang pintu masuk rusun  tersebut. Mereka mengenakan baju berwarna putih dan membawa sejumlah poster.

Salah satu poster itu bertulisan 'Kami warga KSB (Kampung Susun Bayam) meminta hak untuk segera menempati hunian KSB karena kami selama ini hanya menerima janji-janji manis'. 

Sementara dalam tulisan lainnya juga terlihat 'kami nagih janji tanggal 20 siap huni, mana janjinya JAKPRO'.

Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam, Asep Suwenda (54), mengatakan, saat peresmian pada Oktober lalu, calon penghuni dijanjikan bisa menempati Kampung Susun Bayam per 20 November.

"Ini rencana kita mau nuntut penyerahan kunci sesuai dengan pernyataan dari pihak JakPro dan pihak Pemprov dan disaksikan waktu itu ada Pak Lurah, sama staf Lurah pada tanggal 20 (November). Itu dinyatakan di dalam satu ruangan, penyerahannya sekarang," ujar Asep kepada awka media dilokasi, Senin (21/11/2022).

"Pernyataan itu dibuat bulan Oktober kemarin, di dalam kantor dalam situasi kita rapat. Artinya kan itu pernyataan resmi dari pejabat JakPro dan Pemprov," sambungnya.

Dikatakan Asep, saat ini warga sudah menunggu penyerahan kunci hunian Kampung Susun Bayam tersebut. Namun, hingga saat ini kunci hunian itu tak kunjung diberikan kepada warga oleh pihak Pemprov DKI maupun JakPro.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT