Baca juga: YLBHI Marhaenis Siap Bela Warga Miskin
"Tentu itu semua harus dipandang menyeluruh, memperhatikan semua aspeknya, jangan tumpang-tindih lagi," imbuh Isnur.
Penggunaan anggaran dalam Rancangan Perpres tersebut juga dipandang YLBHI bermasalah.
Sebab, dalam pasal 14 disebutkan bahwa penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN, dapat digunakan oleh TNI saat menjalankan tugasnya itu.
Baca juga: Panglima TNI: Jangan Biarkan Persatuan dan Kesatuan Hilang
"Menurut saya penggunaan anggaran di luar APBN oleh TNI tidak sejalan dengan fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan) sehingga anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI," jelasnya.
Kondisi itu, kata Isnur memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran, tidak adanya transparansi dan menjadi beban keuangan pemerintah daerah.(*/tri)