ADVERTISEMENT

Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Terdakwa Kasus Terorisme Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur

Selasa, 5 Januari 2021 10:37 WIB

Share
Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Terdakwa Kasus Terorisme Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Abu Bakar Ba'asyir (ABB),  akan bebas dari penjara pada Jumat (8/1/2021).

Saat ini Abu Bakar Ba’asyir (ABB) terpidana teroris menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan khusus kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diutarakan Kalapas Gunung Sindur Mujiarto bahwa ABB akan resmi bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021.

"Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan khusus kelas II A Gunung Sindur divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 15 tahun,  Abu Bakar Ba’asyir akan segera bebas dengan status bebas biasa selesai menjalani pidananya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: BNPT dan 23 Ormas Keagamaan Bentuk Tim Gugus Tugas Pemuka Agama Penanggulangan Terorisme

Selain itu Mujiarto menambahkan bebasnya ABB murni karena habis masa pidananya, tidak ada syarat lainnya dan sempat mendapar remisi karena sudah haknya.

"Kondisi terkini ABB sehat. Meski beberapa waktu lalu sempat dirawat di RSCM pada 24 November sampai 10 Desember 2020," tutupnya.

Perlu diketahui Abu Bakar Ba'asyir terdakwa kasus teroris secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

ABB pernah memberikan pelatihan militer di bukit Jalil Jantho, Aceh.

Baca juga: Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang, Menangkap 228 Teroris Selama 2020

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT