JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, Bareskrim Polri menangani 148 perkara terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari jumlah tersebut 126 kasus di antaranya telah diselesaikan atau persentase penyelesaian perkara sekira 85 persen.
"Terkait perdanganan orang (TTPO) selesaikan 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan atau mencapai 85 persen," kata Kapolri Jenderal Idham Azis Idham acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Jaringan Perdagangan Manusia Dibongkar, 14 Remaja Alami Ekploitasi Seksual di Puncak
Disisi lain, Idham menyebut, dalam bidang operasional, Polri menerima 238.384 kejahatan yang dilaporkan. Sekira 173.035 kasus telah diselesaikan diantaranya meningkat 2 persen dibandingkan tahun 2019.
Terkait pemberantasan street crime atau kejahatan jalanan, polisi menuntaskan 3.900 perkara pencurian dan kekerasan dari 5.349 perkara atau sebesar 73 perseb penyelesaiannya.
Selain itu, polri juga melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan mengamankan 50,1 ton ganja, 5.53 ton shabu, 737,384 butir XTC, 41.765 gran heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorilla dan 64,5 gram hashish, dengan 48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Perdagangan Manusia Terhadap ABK Long Xing 629
Sedangkan, pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia, Polri sudah menangkap total 228 tersangka teroris.
Yang terbaru menangkap 23 teroris, dua diantaranya merupakan Kelompok Jamaah Islamiyah yang sudab lama DPO sebagai otak teroris, yaitu Upik Lawanga dan Zulkarnaen.
"Kedua teroris ini telah menjadi DPO bertahun-tahun, saya masih pangkat AKBP ini sudah saya kejar ini Upik Lawanga ini di Poso sama Zulkarnaen," ucap Idham.