ADVERTISEMENT

BNPT dan 23 Ormas Keagamaan Bentuk Tim Gugus Tugas Pemuka Agama Penanggulangan Terorisme

Rabu, 30 Desember 2020 14:44 WIB

Share
BNPT dan 23 Ormas Keagamaan Bentuk Tim Gugus Tugas Pemuka Agama Penanggulangan Terorisme

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersepakat dengan 23 organisasi keagamaan lainnya membentuk tim gugus tugas pemuka agama dalam penanggulangan terorisme.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pembentukan tim gugus tugas pemuka agama ini untuk mengantisipasi penyebarluasan paham radikal intoleran yang berpotensi jadi paham terorisme.

"BNPT berkolaborasi bersama dengan tokoh pemuka agama agar penyebarluasan paham radikal intoleran yang berpotensi menjadi radikal terorisme ini bisa kita antisipasi lebih awal," katanya dalam pembukaan sarasehan BNPT di Java Ballroom, Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

"Karena kita melihat adanya kelompok dalam masyarakat tertentu yang terkadang memanfaatkan berjuang atas nama agama," sambungnya.

Baca juga: Masalah Kebangsaan yang Dihadapi Saat Ini Adalah Adanya Paham Radikalisme

Boy Rafli Amar menegaskan, bahwa pihaknya perlu menjalin kerjsama dengan para tokoh agama untuk menjelaskan ke seluruh umat di Indonesia tentang intoleransi yang akhirnya menjadi terorisme. Program kegiatan tersebut mulai dijalankan pada tahun 2021 mendatang.

"Tentu dalam rangka meluruskan itu, kita memerlukan bantuan tokoh agama untuk menjelaskan ke seluruh umatnya. Dalam hal itulah, tadi kita telah menyerahkan surat keputusan berkaitan dengan kepengurusan dan tentunya secara berkala kita akan evaluasi," ujar Boy.

Namun demikian, sambung Boy Rafli, program-program yang dilaksanakan oleh tim gugus tugas ini akan dilaksanakan di tahun 2021.

Baca juga: Cegah Terorisme dan Radikalisme pada Anak, Pendidikan Agama Harus Diberikan Sejak Usia Dini

Jadi, lanjutnya, ini adalah program pencegahan penyebarluasan paham radikal intoleran yang berpotensi menjadi radikal terorisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT