ADVERTISEMENT

Ray Rangkuti: Pencegahan Terorisme Itu Kerja Sipil, Bukan TNI!

Kamis, 19 November 2020 08:34 WIB

Share
Ray Rangkuti: Pencegahan Terorisme Itu Kerja Sipil, Bukan TNI!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai kewenangan TNI pada Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, terlalu luas. 

Salah satunya adalah, seperti dilibatkannya TNI dalam pencegahan aksi terorisme. 

"Di TNI banyak sekali organ-organnya. Yang mau dipakai satuan yang mana? Apalagi sampai di (Rancangan) Perpres ini kewenangannya terlalu luas sampai dengan pencegahan," ujar Ray dalam webinar 'TNI dan Terorisme: Menguji Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme', yang digelar Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Rabu (18/11/2020).

Menurut Ray, tak tepat jika TNI diikutsertakan dalam pencegahan tindak terorisme, sebab bukan merupakan keahliannya. 

Baca juga: TNI Mau Dilibatkan Atasi Terorisme, YLBHI: Berpotensi Langgar HAM!

"Kalau pencegahan itu jelas kerja sipil  bukan TNI, kalau TNI ya lumpuhkan. Sementara khas sipil ya dialog dan persuasif," tuturnya. 

Ray memandang, pelibatan TNI dalam menangani terorisme merupakan upaya sipilisasi militer oleh pemerintah, yang  berpotensi menimbulkan tumpang-tindih tugas dan kewenangan antara TNI-Polri. 

Di kesempatan sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, kecuali dalam rangka penindakan. Penindakan yang disarankan pun memiliki batasan-batasan. 

"Komnas HAM menolak pelibatan TNI dalam tangani terorisme kecuali dalam hal penindakan saja. Komnas HAM hanya menyetujui pelibatan TNI dalam penindakan dengan skala tertentu," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. 

Baca juga: DPR Bahas Draft Perpres Keterlibatan TNI Tanggulangi Terorisme

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT