JAKARTA – Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal ini ia sampaikan menyikapi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, yang akan dibahas pemerintah bersama DPR.
"Pelibatan TNI atasi terorisme berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM yang tinggi, serta akan menimbulkan tumpang-tindih tugas antara penegak hukum dengan militer," ujar Isnur dalam webinar 'Menimbang Pelibatan TNI dalam Memberantas Terorisme; Perspektif Hukum & HAM' yang digelar Institut Demokrasi Republikan (IDR) Sabtu, (14/11/2020).
Baca juga: Dituduh Sebarkan Berita Bohong, Jubir KPK, YLBHI dan ICW Dipolisikan
Menurut Isnur, ada mandat yang luas yang diberikan TNI dalam mengatasi terorisme pada Rancangan Perpres. Pertanggungjawaban terhadap upaya TNI tersebut juga dinilai tak jelas.
"Ini seperti cek kosong kalau ada kesalahan operasi yang terlanggar hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya tak jelas," tuturnya.
"Dalam Perpres tersebut ada frasa 'operasi lainnya' . Apa arti kata 'operasi lainnya', tidak rinci," imbuh Isnur.
Baca juga: PSI Dukung YLBHI Tuntut Pembatalan PAKEM
Pelibatan TNI juga memungkinkan terjadinya tumpang tindih aturan dan kewenangan dengan penegak hukum. Sehingga merusak criminal justice system.
Apalagi, kata Isnur sudah 10 aturan terkait terorisme yang berlaku di Indonesia.
"Banyak sekali ratifikasi konvensi internasional tentang tindak pidana terorisme, Indonesia harus menyeimbangkan semua aturan ini yang ada di Indonesia. Pertanyaannya apakah ketika membahas Perpres atau PP, Indonesia memperhitungkan itu semua?" tuturnya.