JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tuntutan pembatalan aplikasi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara PSI, M. Guntur Romli menilai soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, menurut Guntur telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok tertentu. "Bisa dijadikan kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima poskotanews.com, Selasa (27/11/2018). Guntur berharap pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Dijelaskannya, pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi. " Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," terangnya. Kedua, imbuh Guntur, adalah wilayah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini, katanya, orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum. "Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," tandasnya. PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain. Guntur berpandangan Kejaksaan lebih baik mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan. Perbedaan agama dan keyakinan menurutnya bukan potensi perpecahan "Sebaiknya Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," pungkasnya. (ikbal/tri)
PSI Dukung YLBHI Tuntut Pembatalan PAKEM
Selasa 27 Nov 2018, 16:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
YLBHI Minta Kejagung Segera Realisasikan Rencana Pembentukan Satgas Pelanggaran HAM
Senin 21 Des 2020, 15:34 WIB
News Update
Jadwal Perayaan Cap Go Meh 2026 di Indonesia Kapan? Catat Tanggal dan Rangkaian Tradisinya
Minggu 01 Feb 2026, 11:52 WIB
JAKARTA RAYA
Pengelolaan Sampah di Jakarta, DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Bertahap dan Diawasi Ketat
01 Feb 2026, 11:51 WIB
EKONOMI
Cara Aktifkan GoPay Later di Gojek dan Tokopedia, Bisa untuk Belanja Online
01 Feb 2026, 11:12 WIB
JAKARTA RAYA
Ketahuan Jual Obat Terlarang di Pos Keamanan, Satpam di Depok Ditangkap Polisi
01 Feb 2026, 10:32 WIB
HIBURAN
Sindrom Peter Pan Apakah Bisa Sembuh? Onadio Leonardo Ungkap Kondisi Psikologisnya Usai Rehabilitasi
01 Feb 2026, 10:10 WIB
EKONOMI
Pinjaman KUR BRI 2026 Rp10 Juta Cicilannya Berapa? Cek Simulasi Angsuran per Bulannya
01 Feb 2026, 10:09 WIB
JAKARTA RAYA
Hindari Gagal Panen, DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Antisiapsi Cuaca Ekstrem
01 Feb 2026, 09:45 WIB
KHAZANAH
Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026 Kapan? Simak Jadwal versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
01 Feb 2026, 09:34 WIB
HIBURAN
Mantan Istri Ressa Rizky Rosano Siapa? Heboh Dirumorkan Pernah Menikah Muda dan Punya Anak
01 Feb 2026, 08:03 WIB
EKONOMI
Galbay Shopee PayLater dan SPinjam, Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
01 Feb 2026, 07:36 WIB
HIBURAN
Mantan Denada Siapa Saja? Ini Jejak Asmara hingga Sosok yang Diduga Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano
01 Feb 2026, 07:10 WIB
HIBURAN
Friderica Widyasari Lulusan Mana? Ini Biodata dan Rekam Jejak Mantan Artis yang Jadi Ketua OJK Baru
01 Feb 2026, 06:57 WIB
Nasional
Sosok Anak dan Suami Friderica Widyasari Dewi Siapa? Ini Profil Keluarga yang Jadi Sorotan Usai Resmi Rangkap Jabatan di OJK
01 Feb 2026, 06:35 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 1 Februari 2026: Dijual Rp2,515 Juta, Masih Anjlok di Akhir Pekan
01 Feb 2026, 06:09 WIB
KHAZANAH
Niat Puasa Qadha Ramadhan Dibaca Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Hukumnya
01 Feb 2026, 06:01 WIB