JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tuntutan pembatalan aplikasi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara PSI, M. Guntur Romli menilai soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, menurut Guntur telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok tertentu. "Bisa dijadikan kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima poskotanews.com, Selasa (27/11/2018). Guntur berharap pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Dijelaskannya, pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi. " Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," terangnya. Kedua, imbuh Guntur, adalah wilayah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini, katanya, orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum. "Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," tandasnya. PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain. Guntur berpandangan Kejaksaan lebih baik mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan. Perbedaan agama dan keyakinan menurutnya bukan potensi perpecahan "Sebaiknya Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," pungkasnya. (ikbal/tri)
PSI Dukung YLBHI Tuntut Pembatalan PAKEM
Selasa 27 Nov 2018, 16:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
YLBHI Minta Kejagung Segera Realisasikan Rencana Pembentukan Satgas Pelanggaran HAM
Senin 21 Des 2020, 15:34 WIB
News Update
KONI KBB Fokus Bidik Prestasi Porprov Jabar 2026, Pengurus Baru Diminta Perkuat Soliditas
Kamis 18 Jun 2026, 15:21 WIB
Daerah
PLN UP3 Cimahi Gerak Cepat Jaga Listrik Tetap Andal, Tim PDKB Rawat Jaringan Tanpa Padam
18 Jun 2026, 15:17 WIB
Nasional
Antrean Online Mobile JKN Permudah Berobat, Peserta Tak Perlu Menunggu Lama
18 Jun 2026, 15:08 WIB
Nasional
Presiden Prabowo Apresiasi Haji 2026, Pemerintah Fokus Tingkatkan Layanan dan Pangkas Masa Tunggu
18 Jun 2026, 15:04 WIB
JAKARTA RAYA
Terapkan Efisiensi, Wali Kota Bekasi Kurangi Iring-iringan Kendaraan Dinas
18 Jun 2026, 12:10 WIB
GAYA HIDUP
4 Rekomendasi Moda Transportasi Darat Palembang-Lampung Terbaik dan Terlengkap
18 Jun 2026, 12:04 WIB
TEKNO
Rekomendasi 5 Hp Kamera 200 MP Cocok untuk Kreator Konten, Harga Mulai Rp3 Jutaan Aja!
18 Jun 2026, 11:03 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 18 Juni 2026 Naik Lagi, Dijual Mulai Rp2,3 Jutaan
18 Jun 2026, 09:55 WIB
Nasional
Sambut Tahun Baru Islam, BAZNAS Perkuat Amanah dan Layanan bagi Mustahik
17 Jun 2026, 18:58 WIB
Internasional
Kontroversi Promosi Berujung Boikot, Starbucks Korea Hentikan Operasional Seluruh Gerai
17 Jun 2026, 18:24 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Android Kencang 2026, Cocok untuk Game Berat dan Editing Video
17 Jun 2026, 18:16 WIB
JAKARTA RAYA
Berapa Gaji Lowongan Kerja Padat Karya DKI Jakarta 2026? Segini Nominalnya
17 Jun 2026, 17:35 WIB
OTOMOTIF
Booth Yadea di PRJ 2026 Diserbu Pengunjung, Test Ride dan Hadiah Menarik Jadi Magnet Utama
17 Jun 2026, 16:00 WIB
EKONOMI
FIFGROUP Cetak Prestasi di IRCA 2026, Menang Kategori Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance
17 Jun 2026, 15:27 WIB
Nasional
Sustainability Report 2025: TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
17 Jun 2026, 12:55 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Juni 2026 Stagnan, Paling Murah Rp440.000 per Gram
17 Jun 2026, 10:58 WIB