JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tuntutan pembatalan aplikasi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara PSI, M. Guntur Romli menilai soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, menurut Guntur telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok tertentu. "Bisa dijadikan kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima poskotanews.com, Selasa (27/11/2018). Guntur berharap pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Dijelaskannya, pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi. " Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," terangnya. Kedua, imbuh Guntur, adalah wilayah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini, katanya, orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum. "Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," tandasnya. PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain. Guntur berpandangan Kejaksaan lebih baik mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan. Perbedaan agama dan keyakinan menurutnya bukan potensi perpecahan "Sebaiknya Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," pungkasnya. (ikbal/tri)

PSI Dukung YLBHI Tuntut Pembatalan PAKEM
Selasa 27 Nov 2018, 16:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
YLBHI Minta Kejagung Segera Realisasikan Rencana Pembentukan Satgas Pelanggaran HAM
Senin 21 Des 2020, 15:34 WIB
News Update

Ramalan Zodiak Capricorn dan Gemini 2 Agustus 2025: Tentang Asmara, Kematian, dan Harapan yang Terbit dari Luka
Sabtu 02 Agu 2025, 19:17 WIB


Nasional
Siapakah Farah Yuliani? Sosok Kunci yang Menemani Diplomat Arya Daru di Momen Terakhirnya, Kini Jadi Perhatian!
02 Agu 2025, 19:01 WIB

Daerah
Siapa Keluarga Haji Sutar? Rumah Mewahnya di Sumsel Viral Usai Digeledah BNN
02 Agu 2025, 19:01 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran Gudang Dinas SDA di Pasar Minggu Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik
02 Agu 2025, 18:59 WIB

HIBURAN
Skincare Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya, Netizen: Harus segera ditindak
02 Agu 2025, 18:55 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Barito Jaksel Dikosongkan Mulai Besok, Pedagang Berharap Tempat Relokasi yang Layak
02 Agu 2025, 18:47 WIB

Daerah
Efek Salah Kirim Emoticon, Dua Siswi SMKN Gowa Dikeluarkan Setelah Videonya Viral, Intip Kronologinya!
02 Agu 2025, 18:34 WIB

JAKARTA RAYA
ABK di Muara Baru Jakut Tusuk Rekan Kerja gara-gara Diejek saat Pesta Miras
02 Agu 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Rombak Dewan Komisaris dan Direksi MRT Jakarta, Ini Susunan Terbarunya
02 Agu 2025, 18:21 WIB

TEKNO
Perbandingan Samsung Galaxy A06 5G vs Poco M7 Pro 5G, Smartphone Murah Teknologi Canggih
02 Agu 2025, 18:18 WIB

JAKARTA RAYA
Dampak Proyek Utilitas, Bina Marga Jakarta Perbaiki Puluhan Jalanan Rusak dalam Sehari
02 Agu 2025, 18:10 WIB

TEKNO
Duel HP 1 Jutaan dengan NFC: Vivo Y18 vs Infinix Hot 60i, Mana yang Lebih Unggul?
02 Agu 2025, 18:02 WIB

Nasional
Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
02 Agu 2025, 18:00 WIB

JAKARTA RAYA
20 Mantan Narapidana Bersih-bersih Lapangan Polsek Palmerah Jakbar
02 Agu 2025, 17:58 WIB
