JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tuntutan pembatalan aplikasi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara PSI, M. Guntur Romli menilai soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, menurut Guntur telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok tertentu. "Bisa dijadikan kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima poskotanews.com, Selasa (27/11/2018). Guntur berharap pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Dijelaskannya, pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi. " Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," terangnya. Kedua, imbuh Guntur, adalah wilayah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini, katanya, orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum. "Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," tandasnya. PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain. Guntur berpandangan Kejaksaan lebih baik mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan. Perbedaan agama dan keyakinan menurutnya bukan potensi perpecahan "Sebaiknya Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," pungkasnya. (ikbal/tri)

PSI Dukung YLBHI Tuntut Pembatalan PAKEM
Selasa 27 Nov 2018, 16:22 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
YLBHI Minta Kejagung Segera Realisasikan Rencana Pembentukan Satgas Pelanggaran HAM
Senin 21 Des 2020, 15:34 WIB

News Update
Apakah Hapus Data di Aplikasi Pinjol Bisa Lunas Otomatis Bagi Nasabah Galbay Bayar Utangnya? Inilah Penjelasannya
01 Mei 2025, 23:58 WIB

Kode Redeem FF Baru Aktif Hari Ini, Jumat, 2 Mei 2025 Ada Skin dan Ratusan Diamond
01 Mei 2025, 23:57 WIB

Cara Amankan Diri Jika Sudah Galbay Pinjol, Simak Info Selengkapnya di Sini!
01 Mei 2025, 23:55 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 2 Mei 2025: Rezeki Besar Menanti
01 Mei 2025, 23:52 WIB

Kapan Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 2025 Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya
01 Mei 2025, 23:50 WIB

Mengapa Memori Hp Android Selalu Penuh? Begini Cara Mengatasinya
01 Mei 2025, 23:42 WIB

5 Tips Hadapi Aplikasi Pinjol yang Suka Ancam via Telepon
01 Mei 2025, 23:42 WIB

30 Akun FF Sultan Terbaru 2 Mei 2025, Skin Epic Evo Shot Gun
01 Mei 2025, 23:41 WIB

Cek! 3 Weton Paling Beruntung Besok 2 Mei 2025 Ini Diprediksi Bahagia di Hari yang Akan Datang
01 Mei 2025, 23:34 WIB

Ingin Investasi Emas Online yang Aman? Berikut Tips Mudahnya di Sini
01 Mei 2025, 23:31 WIB

Dihubungi Terus Aplikasi Pinjol, Begini Cara Menghadapinya Bagi Nasabah Galbay
01 Mei 2025, 23:21 WIB

Daftar Weton Ini Diprediksi Akan Dapatkan Banyak Uang di Bulan Mei 2025, Menurut Primbon Jawa
01 Mei 2025, 23:20 WIB

Awas, Inilah Bahaya Jika Ganti Nomor HP Bagi Nasabah Galbay Pinjolnya
01 Mei 2025, 23:20 WIB

Tak Dibantu Pemerintah, Warga Cibitung di Pandeglang Iuran Dana Aspal Perbaiki Jalan Rusak
01 Mei 2025, 23:13 WIB

Cara Memperbaiki BI Checking Buruk Akibat Kredit Macet di Pinjol
01 Mei 2025, 23:10 WIB

Hati-hati! Galbay Pinjol Ilegal Bisa Berdampak Buruk Bagi Pengguna, Cek Informasinya
01 Mei 2025, 23:07 WIB

5 Pindar Legal Resmi OJK dan Cepat Cair
01 Mei 2025, 23:02 WIB

May Day 2025, Anggota DPR Dorong UU Ketenagakerjaan Baru
01 Mei 2025, 23:00 WIB
