JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tuntutan pembatalan aplikasi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara PSI, M. Guntur Romli menilai soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, menurut Guntur telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok tertentu. "Bisa dijadikan kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima poskotanews.com, Selasa (27/11/2018). Guntur berharap pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Dijelaskannya, pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi. " Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," terangnya. Kedua, imbuh Guntur, adalah wilayah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini, katanya, orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum. "Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," tandasnya. PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain. Guntur berpandangan Kejaksaan lebih baik mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan. Perbedaan agama dan keyakinan menurutnya bukan potensi perpecahan "Sebaiknya Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," pungkasnya. (ikbal/tri)
PSI Dukung YLBHI Tuntut Pembatalan PAKEM
Selasa 27 Nov 2018, 16:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
YLBHI Minta Kejagung Segera Realisasikan Rencana Pembentukan Satgas Pelanggaran HAM
Senin 21 Des 2020, 15:34 WIB
News Update
Jangan Keliru! Ini Waktu Ideal Ganti Oli Mesin Mobil untuk Perjalanan Mudik
Rabu 18 Mar 2026, 18:32 WIB
RAMADHAN
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap dan Keuntungannya
18 Mar 2026, 17:41 WIB
RAMADHAN
Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Waktu Magribnya di Sini
18 Mar 2026, 17:25 WIB
GAYA HIDUP
5 Penyakit yang Sering Muncul Setelah Lebaran, Nomor 3 Paling Berbahaya!
18 Mar 2026, 17:12 WIB
HIBURAN
Spoiler One Piece 1177 Part 1: Arc Elbaph Menuju Klimaks, Luffy vs Im Dimulai?
18 Mar 2026, 17:01 WIB
EKONOMI
Tabel Angsuran KUR BRI Super Mikro Terbaru, Cicilan Ringan dengan Bunga Rendah
18 Mar 2026, 17:00 WIB
TEKNO
Harga dan Spesifikasi Hp realme 16 Pro+ 5G, Punya Kamera 200MP dan Zoom Hingga 120x
18 Mar 2026, 16:45 WIB
TEKNO
Tak Perlu Laptop Lagi? Samsung Galaxy S26 Ultra dan Buds4 Pro Bikin Edit Konten Lebaran Bisa Langsung dari HP
18 Mar 2026, 16:00 WIB
Internasional
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka, Hanya Blokir Kapal Musuh
18 Mar 2026, 15:40 WIB
TEKNO
Cara Bayar Zakat Fitrah di DANA, Shopee, dan Tokopedia, Begini Panduan Lengkapnya
18 Mar 2026, 15:00 WIB
Nasional
One Way Sepenggal Diberlakukan, Korlantas Polri Optimistis Arus Mudik Lebaran 2026 Lancar
18 Mar 2026, 15:00 WIB
Daerah
Pemilik Restoran Pawon Ayu Sukoharjo Siapa? Viral Bagi-bagi 29 Motor untuk Karyawan sebagai THR
18 Mar 2026, 14:50 WIB
Nasional
Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruas dan Ketentuannya
18 Mar 2026, 13:45 WIB
Daerah
Kemendukbangga BKKBN Hadirkan Posko JAWARA MUDIK di Terminal Pakupatan Serang
18 Mar 2026, 13:24 WIB
Daerah
Jalan Provinsi Kabupaten Lebak Dipastikan Siap Dilalui Pemudik Lebaran 2026
18 Mar 2026, 13:20 WIB