JAKARTA - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.
Hal ini menjadi pembahasan berbagai kalangan termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang melaksanakan kegiatan Webinar bertajuk 'Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme', Jumat (23/10/2020).
Dalam diskusi tersebut, mengundang 4 narasumber yaitu akademisi UNSRI Henny Yuningsih dan Nur Aslamiah Supli, anggota DPR RI TB Hasanuddin, dan Peneliti Marapi Beni Sukadis.
Dalam Webinar tersebut, TB Hasanuddin menyampaikan paparan terkait pembahasan Perpres tersebut. Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.
“Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme”, kata Hasanuddin, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Perpres TNI Ikut Berantas Teroris
Hasanuddin pun memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penanglapan yang ditetapkan oleh Panglima.
"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI", tegas Hasanuddin.
Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menyatakan akan menggelar rapat gabungan dengan pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
"Rapat gabungan tersebut pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).