Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dari Puskesmas ke Rumah Sakit

Rabu 12 Mar 2025, 03:08 WIB
Cara berobat menggunakan BPJS kesehatan (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

Cara berobat menggunakan BPJS kesehatan (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan layanan medis yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Dengan sistem gotong royong, setiap peserta yang terdaftar berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, masih banyak yang belum memahami alur layanan BPJS Kesehatan, terutama terkait proses rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.

Artikel ini akan menguraikan secara rinci langkah-langkah penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat, mulai dari kunjungan awal ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), proses rujukan, hingga pelayanan di rumah sakit, serta persyaratan yang harus dipenuhi agar prosedur berjalan lancar.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji Pegawai PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pengguna BPJS Kesehatan

Tahapan Berobat dengan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS, peserta harus mengikuti alur yang telah ditetapkan. Proses ini dimulai dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik, dan dapat berlanjut ke rumah sakit jika diperlukan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Peserta BPJS wajib terdaftar di FKTP yang dipilih saat pendaftaran, yang bisa berupa puskesmas, klinik, dokter keluarga, atau rumah sakit tipe D. Saat berobat, peserta perlu membawa:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KTP (bagi peserta JKN-KIS yang sudah terintegrasi dengan NIK).
  • Kartu Keluarga (KK) (jika diperlukan untuk pasien anak-anak).
  • Surat rujukan lama (jika sedang menjalani pengobatan berkelanjutan).

Di FKTP, dokter akan melakukan pemeriksaan. Jika penyakit masih bisa ditangani di FKTP, pasien akan mendapat pengobatan tanpa biaya tambahan. Namun, jika dokter menilai kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, akan diberikan rujukan ke rumah sakit.

2. Proses Rujukan ke Rumah Sakit

Rujukan hanya diberikan jika pasien memerlukan layanan medis yang tidak tersedia di FKTP, seperti pemeriksaan lanjutan, operasi, atau rawat inap. Prosedurnya meliputi:

  • Dokter FKTP menilai kondisi pasien dan menentukan kebutuhan rujukan.
  • FKTP menerbitkan surat rujukan elektronik yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.
  • Pasien memilih rumah sakit rujukan yang direkomendasikan FKTP (biasanya rumah sakit tipe C atau B).
  • Surat rujukan berlaku selama 90 hari untuk penyakit yang sama.
  • Pasien membawa surat rujukan dan KTP ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.

Rujukan dilakukan secara berjenjang, sehingga pasien tidak bisa langsung ke rumah sakit besar tanpa melalui FKTP terlebih dahulu.

3. Pelayanan di Rumah Sakit

Setelah mendapatkan rujukan, pasien bisa langsung menuju rumah sakit yang dituju. Prosesnya meliputi:

  • Registrasi: Menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan surat rujukan di bagian administrasi.
  • Pemeriksaan Dokter Spesialis: Dokter spesialis akan memeriksa pasien dan menentukan apakah perlu tindakan medis tambahan seperti tes laboratorium atau radiologi.
  • Pemberian Tindakan Medis: Jika memungkinkan, pasien akan dirawat secara rawat jalan dan diberikan obat yang bisa diambil di apotek rumah sakit tanpa biaya tambahan. Jika membutuhkan rawat inap, pasien akan ditempatkan sesuai kelas BPJS yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3).

4. Pengambilan Obat di Apotek Rumah Sakit

Setelah pemeriksaan dan pengobatan selesai, pasien dapat menebus obat di apotek rumah sakit dengan menunjukkan resep dan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Sederhana Ganti Nomor Hp di BPJS Kesehatan, Tak Perlu Datang ke Kantor Cabangnya

Layanan Gawat Darurat Tanpa Rujukan

Dalam kondisi darurat, peserta BPJS dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa perlu rujukan. Beberapa kondisi yang termasuk gawat darurat meliputi:

  • Serangan jantung atau gangguan pernapasan berat.
  • Kecelakaan serius yang memerlukan penanganan segera.
  • Pendarahan hebat atau kondisi yang mengancam nyawa.

Pasien yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat dan mendapatkan perawatan tanpa biaya tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Berobat dengan BPJS

Agar pelayanan BPJS berjalan lancar, peserta perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Pastikan Status BPJS Aktif

  • Pastikan iuran BPJS sudah dibayar agar kartu tetap aktif.
  • Peserta dengan BPJS tidak aktif tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.

2. Ikuti Sistem Rujukan Berjenjang

  • Jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Jika datang ke rumah sakit tanpa rujukan, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.

3. Pilih Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS

  • Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS, pastikan rumah sakit yang dituju bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Informasi ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan akses luas terhadap layanan kesehatan dengan prosedur yang jelas.

Peserta harus memulai pengobatan di FKTP sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara efektif dan tanpa kendala.

Berita Terkait
News Update