Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dari Puskesmas ke Rumah Sakit

Rabu 12 Mar 2025, 03:08 WIB
Cara berobat menggunakan BPJS kesehatan (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

Cara berobat menggunakan BPJS kesehatan (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan layanan medis yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Dengan sistem gotong royong, setiap peserta yang terdaftar berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, masih banyak yang belum memahami alur layanan BPJS Kesehatan, terutama terkait proses rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.

Artikel ini akan menguraikan secara rinci langkah-langkah penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat, mulai dari kunjungan awal ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), proses rujukan, hingga pelayanan di rumah sakit, serta persyaratan yang harus dipenuhi agar prosedur berjalan lancar.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji Pegawai PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pengguna BPJS Kesehatan

Tahapan Berobat dengan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS, peserta harus mengikuti alur yang telah ditetapkan. Proses ini dimulai dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik, dan dapat berlanjut ke rumah sakit jika diperlukan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Peserta BPJS wajib terdaftar di FKTP yang dipilih saat pendaftaran, yang bisa berupa puskesmas, klinik, dokter keluarga, atau rumah sakit tipe D. Saat berobat, peserta perlu membawa:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KTP (bagi peserta JKN-KIS yang sudah terintegrasi dengan NIK).
  • Kartu Keluarga (KK) (jika diperlukan untuk pasien anak-anak).
  • Surat rujukan lama (jika sedang menjalani pengobatan berkelanjutan).

Di FKTP, dokter akan melakukan pemeriksaan. Jika penyakit masih bisa ditangani di FKTP, pasien akan mendapat pengobatan tanpa biaya tambahan. Namun, jika dokter menilai kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, akan diberikan rujukan ke rumah sakit.

2. Proses Rujukan ke Rumah Sakit

Rujukan hanya diberikan jika pasien memerlukan layanan medis yang tidak tersedia di FKTP, seperti pemeriksaan lanjutan, operasi, atau rawat inap. Prosedurnya meliputi:

  • Dokter FKTP menilai kondisi pasien dan menentukan kebutuhan rujukan.
  • FKTP menerbitkan surat rujukan elektronik yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.
  • Pasien memilih rumah sakit rujukan yang direkomendasikan FKTP (biasanya rumah sakit tipe C atau B).
  • Surat rujukan berlaku selama 90 hari untuk penyakit yang sama.
  • Pasien membawa surat rujukan dan KTP ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
Berita Terkait
News Update