POSKOTA.CO.ID – Salah satu hal yang harus ditunaikan oleh umat Islam jelang pelaksanaan Idulfitri adalah membayar zakat fitrah atau zakat fitri.
Ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan setahun sekali oleh setiap muslim mukalaf, atau orang yang dibebani kewajiban oleh Allah Swt untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.
Untuk jumlahnya yakni sebanyak satu sha’ atau 3,5 liter sekitar 2,5kg) per jiwa. Zakat ini aakan dibagikan pada 1 Syawal setelah melaksanakan salat Subuh, dan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Baca Juga: Bukan Zakat, Legislator Usul Pemerintah Gunakan Dana Ini untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
Hukum Zakat Fitrah
Melansir laman resmi LAZ Persis, mengenai hukum zakat fitrah sudah tertera dalam Al-Qur’an saat Allah SWT berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrinya), menyebut nama Tuhan-nya (mengucap takbir, membesarkan Allah) lalu ia mengerjakan shalat (Iedul Fitri).” (QS al-A’la [87]: 14-15)
Menurut riwayat ibnu Khuzaimah, ayat ini diturunkan berkaitan dengan Zakat Fitri, takbir hari raya, dan Salat Ied (hari raya).
Kemudian dalil tentang wajibnya Zakat Fitri lebih tegas lagi ditunjukkan dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas, yaitu:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan buruk (ketika berpuasa), dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)
Baca Juga: Istana Kepresidenan Buka Suara Tentang Usulan Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat
Kadar Zakat Fitrah
Diketahui bahwa takaran zakat ini yang harus dikeluarkan oleh setiap jiwa adalah sebanyak satu (1) Sha’ dari makanan pokok. Hal tersebut sesuai dengan hadits berikut:
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ