JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik serta memicu beragam pandangan pro dan kontra.
Terkait itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan, gagasan ini kurang tepat untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Wacana ini terlalu berlebihan. Pemanfaatan dana zakat untuk program MBG belum saatnya diterapkan, apalagi Istana juga sudah menolak usulan ini," tegas Fikri, Jumat 24 Januari 2025.
Fikri menjelaskan, bahwa berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengumpulan dana zakat hingga triwulan ketiga 2024 hanya mencapai Rp1 triliun.
Angka ini sangat jauh dari kebutuhan pembiayaan program MBG yang diperkirakan mencapai Rp71 triliun pada 2025.
"Kesenjangan ini terlalu besar, sehingga usulan tersebut menjadi kurang realistis untuk dilaksanakan," lanjutnya.
Politisi dari Fraksi PKS itu menekankan bahwa jika dana zakat tetap digunakan, maka harus benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, yakni diberikan kepada golongan yang termasuk dalam 8 asnaf, terutama fakir miskin.
"Program ini tidak bisa diterapkan secara luas untuk seluruh sekolah. Harus ada fokus pada penerima manfaat yang memenuhi kriteria mustahik," ujar Fikri yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah itu menjelaskan.
Baca Juga: Tiap Hari, 7 Sekolah di Tangsel Hasilkan Puluhan Kilogram Sampah dari Makan Bergizi Gratis
Solusi Pengganti Dana Zakat
Sebagai solusi, dia mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara maupun swasta.