BPJS Kesehatan memberikan akses luas terhadap layanan kesehatan dengan prosedur yang jelas.
Peserta harus memulai pengobatan di FKTP sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara efektif dan tanpa kendala.