POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah menggemparkan publik.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba.
Eks Kapolres Ngada itu tidak hanya menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga sanksi internal dari kepolisian.
Divisi Propam Polri telah memutasi dirinya ke Yanma Polri sebagai perwira menengah, sekaligus menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 25 Februari 2025.
Baca Juga: Kontrak Pengadaan Pupuk Bersubsidi 2025 Ditandatangani, Distribusi Mulai 1 Januari
Penetapan status tersangka terhadap AKBP Fajar dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh Propam Polri dan Polda NTT.
Ia diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran berat, termasuk kasus pornografi, pencabulan anak, dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025 Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengonfirmasi, status AKBP Fajar telah dinaikkan menjadi tersangka.
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Brigjen Agus.
Sebagai buntut dari kasus ini, AKBP Fajar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dipindahkan ke Yanma Polri, menunggu hasil putusan hukum lebih lanjut.
Lalu, apa itu Yanma Polri? Tempat mutasi yang kini melekat pada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berikut penjelasannya.