POSKOTA.CO.ID - Cara bayar BPJS Kesehatan di DANA cukup banyak ditanyakan oleh sejumlah peserta. Lantas, seperti apakah caranya? Berikut informasi untuk Anda.
Mengutip dari situs resmi DPR RI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang didirikan pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia, termasuk program Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan oleh para peserta, baik secara mandiri, subsidi dari pemerintah, ataupun pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Prosedur dan Syaratnya!
Adapun nominal BPJS Kesehatan yang dibayarkan tiap peserta berbeda-beda, tergantung kelasnya masing-masing.
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp42.000 (subsidi dari pemerintah Rp7.000 sehingga yang dibayar Rp35.000)
Bagi peserta mandiri, bisa melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan melalui rekening ATM, mobile banking, bahkan platform dompet elektronik, seperti DANA.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap pembayaran BPJS Kesehatan lewat ATM, m-banking, ataupun e-wallet akan dikenai biaya admin per satu kali transaksi.
Sebelum membayar tagihan BPJS Kesehatan, ketahui lebih dahulu jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan?
Sejatinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan miliknya.
Anda bisa cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta, lalu masukkan kata sandi dan melihat jumlah tagihan di menu Info Iuran.
Namun, bagi Anda yang tidak punya aplikasi JKN Mobile dan tidak mau mengunduh aplikasinya, maka Anda dapat mengeceknya lewat WhatsApp.