Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PKH 2025 Segera Cair! Cek Jadwal dan Syarat-Syarat Penerimanya
Karena Bansos PKH ini merupakan bantuan bersyarat, berikut ini kriteria penerima yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya bantuan sosial PKH 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Pastikan Anda memanfaatkan kemudahan pengecekan menggunakan NIK E-KTP untuk memastikan hak Anda. Jangan lupa untuk mengikuti informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan prosedur penyaluran bantuan ini.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.