POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) siap mencairkan saldo dana bansos Rp2.100.000 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sesuai kategori penerima.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat berhak atas subsidi PKH ini.
Sebagai langkah awal, pastikan NIK e-KTP Anda terdaftar dan cek status penerimaan bantuan sosial dari subsidi PKH tahap 1 2025
Pemilik NIK e-KTP yang sesuai dengan kategori penerima dapat mencairkan dana bansos sesuai komponen keluarga mereka.
Pada saat ini, aplikasi SIKS-NG menunjukkan pencairan untuk periode Oktober hingga Desember 2024, sementara pencairan untuk periode Januari 2025 diperkirakan akan segera dimulai.
Bansos PKH 2025 ini sendiri merupakan bagian dari alokasi dana yang mencapai Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian Nominal Bansos PKH
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH yang dapat diterima oleh para KPM sesuai dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program ini.
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Anak usia dini sangat membutuhkan perhatian khusus untuk mendukung tumbuh kembang mereka. Keluarga dengan anak usia dini berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan.
Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini, maka total bantuan yang diterima akan menjadi Rp1.500.000 per tahap.
2. Lansia (60 Tahun ke Atas)
Lanjut usia (lansia) adalah salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, baik untuk kebutuhan dasar sehari-hari maupun perawatan kesehatan.