POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah tetap berupaya menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Program bansos ini diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun PKH merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti kesehatan dan pendidikan.
Melalui bantuan tunai bersyarat ini, pemerintah berupaya menekan angka kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nantinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak mendapatkan bansos PKH tersebut akan dikirim saldo dana gratis dari pemerintah.
Saldo dana bansos PKH ditransfer oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing KPM.
PKH adalah bansos yang memiliki kategori penerima tersendiri, mulai dari ibu hamil hingga lansia akan mendapatkan uang manfaat dengan besaran yang berbeda.
Syarat Penerima PKH 2025
Menjadi penerima PKH berarti Anda harus memenuhi persyaratan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satunya ialah mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk mengajukan data diri.
Namun demikian, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP untuk menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.