Informasi Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahun 2025, Sebentar Lagi Akan Cair?

Minggu 26 Jan 2025, 17:22 WIB
Informasi pencairan bantuan sosial PKH dan BNT tahun 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Informasi pencairan bantuan sosial PKH dan BNT tahun 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan rencana pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.

Bantuan ini termasuk dalam prioritas pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Dilansir dari channel YouTube Bungkas Wae Pada Minggu, 26 Januari 2025. Informasi ini juga tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.

Jadwal dan Nominal Pencairan

BPNT

  • Jumlah bantuan: Rp2.400.000 per tahun, atau Rp200.000 per bulan.
  • Skema pencairan: Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp400.000 per tahap.
  • Jadwal pencairan: Tahap pertama direncanakan mulai Februari 2025.

Baca Juga: Mulai Tahun 2025, Data Acuan Penyaluran Bansos Beralih dari DTKS ke DTSE, Simak Informasi Selengkapnya Bagi KPM

PKH

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen penerima dalam keluarga yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut rinciannya:

  1. Ibu hamil: Rp500.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  2. Balita (0-6 tahun): Rp500.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  3. Lansia (60 tahun ke atas): Rp400.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  4. Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  5. Siswa SD: Rp150.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  6. Siswa SMP: Rp250.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  7. Siswa SMA: Rp333.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

Jadwal pencairan PKH tahap pertama: Februari 2025, bersamaan dengan BPNT.

Syarat Penerima Bantuan

Penerima bantuan PKH dan BPNT tahun 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Bukan dari golongan ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT subsidi gaji, UMKM, atau Kartu Prakerja.
  • Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera secara sosial dan ekonomi.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE yang dikelola Kementerian Sosial.

Verifikasi Penerima Bantuan

Kementerian Sosial telah menerapkan proses verifikasi dua lapis untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada yang benar-benar memenuhi kriteria.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp200.000 Subsidi dari BPNT Disiapkan Cair untuk Tahap 1 Tahun 2025, Benarkah Nama KPM Sudah Terdaftar?

Berita Terkait
News Update