POSKOA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah berencana menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Langkah ini bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data sosial ekonomi, sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien dan terhindar dari tumpang tindih.
Lantas, bagaimana proses pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial melalui sistem DTSE? Namun, sebelum itu pahami terlebih dahulu mengenai DTSE.
Baca Juga: Cek Penyaluran Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025, Segera Simak Info Lengkapnya di Sini!
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial', DTSE merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama:
- DTKS dari Kementerian Sosial.
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.
- Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.
Dengan penggabungan data ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSE sebagai acuan dalam menjalankan program sosial, seperti penyaluran bantuan beras yang sebelumnya merujuk pada data P3KE kini akan beralih menggunakan DTSE.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan secara otomatis dipindahkan ke DTSE.
Dengan demikian, penerima manfaat dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap akan menerima hak mereka selama masih memenuhi kriteria bantuan sosial.
Namun, bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar tetapi layak menerima bantuan? Proses pendaftaran masih serupa seperti sebelumnya.
Tahap awal, masyarakat harus mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima, dan nama-nama yang memenuhi syarat akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.