Pemegang NIK e-KTP yang Datanya Sudah Terverifikasi oleh Pemerintah Dapat Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Bansos PKH Tahap 1, Cek Selengkapnya!

Minggu 26 Jan 2025, 12:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan jumlah nominal saldo pencairan Rp600.000 ke rekening KKS Himbara. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan jumlah nominal saldo pencairan Rp600.000 ke rekening KKS Himbara. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih menunggu pencairan bantuan sosial tahap pertama tahun 2025, terdapat informasi penting terkait jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran yang perlu diketahui.

Pencairan bantuan sosial PKH dengan nominal Rp600.000 saat ini sedang dalam proses pelaksanaan dan direncanakan mulai disalurkan pada minggu ketiga Januari 2025.

Jumlah tersebut ditujukan untuk lansia dan penyandang disabilitas berat yang NIK e-KTP-nya telah diverifikasi pemerintah dan tercatat dalam data Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran dana dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didistribusikan melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Pendamping Sosial Kini Bisa Mengusulkan dan Menghapus Penerima Bansos, Simak Penjelasannya

Untuk memeriksa status pencairan bantuan PKH, penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai e-KTP.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube 'Gania Vlog' pada 26 Agustus 2025, pencairan tahap pertama tahun ini diperkirakan masih menggunakan dua skema.

  1. Skema pertama, pencairan dilakukan melalui bank Himbara, di mana dana bantuan PKH akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
  2. Skema kedua, pencairan melalui PT Pos Indonesia, kemungkinan masih menggunakan jadwal pencairan setiap tiga bulan sekali.

Penyaluran melalui PT Pos diperuntukkan bagi wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), yang memiliki keterbatasan akses.

Bagi KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih, bantuan PKH dan BPNT juga diprediksi akan cair setiap dua bulan sekali pada tahun 2025.

Namun, pencairan baru dapat dilakukan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, data penerima harus diperbarui secara online sesuai periode, yakni bulan Januari dan Februari.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, dana bantuan akan disalurkan ke rekening KKS masing-masing KPM secara bertahap, yang jadwalnya dapat berbeda di setiap wilayah.

Berita Terkait
News Update