Pendamping Sosial Kini Bisa Mengusulkan dan Menghapus Penerima Bansos, Simak Penjelasannya

Minggu 26 Jan 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan di masyarakat mengenai peran pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pendamping sosial kini dapat mengusulkan calon penerima bantuan sosial baru sekaligus menghapus nama penerima lama yang tidak lagi memenuhi syarat. Benarkah informasi ini?

Melansir informasi dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 26 Januari 2025, Seiring berkembangnya sistem pengelolaan data bantuan sosial, pemerintah telah melakukan berbagai pembaruan untuk meningkatkan akurasi penerima manfaat.

Baca Juga: Mulai Tahun 2025, Data Acuan Penyaluran Bansos Beralih dari DTKS ke DTSE, Simak Informasi Selengkapnya Bagi KPM

Sebelumnya, validasi penerima bantuan dilakukan melalui sistem otomatis yang dikenal dengan istilah validasi by system.

Dalam metode ini, data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diproses secara otomatis untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Namun, metode ini sering kali menuai kritik karena tidak jarang bantuan sosial justru diterima oleh pihak yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Kasus Validasi yang Tidak Tepat Sasaran

Salah satu contoh kasus yang kerap terjadi adalah penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak layak mendapatkan bantuan.

Seorang istri dari pilot, misalnya, diketahui masih terdaftar sebagai penerima bansos karena sebelumnya mendaftar secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos".

Meski akhirnya bantuan tersebut tidak diambil karena merasa malu, kasus ini menunjukkan celah dalam validasi berbasis sistem otomatis.

Dalam beberapa kasus lain, penerima yang dinilai mampu secara ekonomi tetap mendapatkan bantuan karena data lama mereka menunjukkan status layak bantu.

Berita Terkait

News Update