POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan saldo dana bantuan yang akan segera disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
PKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui bantuan sosial yang disalurkan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahun 2025 ini, penyaluran PKH akan dilakukan dengan menggunakan data yang lebih terbarukan.
Meskipun ada rencana untuk menggunakan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih baru, untuk tahap pertama 2025, data lama yang masih digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Pendamping Sosial Kini Bisa Mengusulkan dan Menghapus Penerima Bansos, Simak Penjelasannya
Hal ini berarti, bagi mereka yang telah tercatat sebagai penerima PKH sebelumnya, kemungkinan besar masih berkesempatan menerima bantuan pada pencairan tahap pertama di awal tahun 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa sistem penyaluran PKH menggunakan mekanisme yang sangat selektif, yaitu berdasarkan kelayakan dan kriteria tertentu.
Salah satunya adalah melalui sistem graduasi, yang menentukan apakah seorang penerima bantuan masih berhak menerima PKH atau tidak.
Syarat Penerima PKH Tahap 1 2025
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansis, agar bisa menerima bantuan PKH di tahap pertama 2025, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh setiap KPM.
"Ada tujuh syarat yang harus dimiliki oleh KPM agar pencairan PKH tahap selanjutnya bisa kembali diterima," dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda ketahui:
- Terdaftar dalam DTKS: KPM harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Verifikasi Kelayakan: Pemerintah daerah melakukan verifikasi kelayakan setiap bulan. Verifikasi ini memastikan bahwa penerima masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
- Memiliki Komponen PKH yang Tepat: Komponen PKH meliputi bantuan untuk ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), pendidikan anak SD, SMP, SMA, lansia, dan disabilitas berat. KPM yang memenuhi salah satu komponen ini berhak untuk menerima bantuan.
- Dapodik Sinkron dengan DTKS: Bagi KPM yang menerima bantuan pendidikan, data mereka harus tercatat dalam Dapodik dan sinkron dengan data DTKS. Jika Dapodik tidak aktif, bantuan untuk komponen pendidikan tidak akan cair.
- Bukan Penerima Upah Tinggi: KPM tidak boleh menerima upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Bukan ASN, TNI, Polri: KPM tidak boleh berasal dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, atau pensiunan mereka.
- Ditunjuk Sebagai Penerima PKH: KPM harus secara resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pada tahap 1 tahun 2025.