POSKOTA.CO.ID - Lebaran selalu identik dengan tradisi berbagi rezeki, terutama dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi keluarga, sanak saudara, dan anak-anak.
Maka, tidak heran jika permintaan terhadap uang pecahan baru selalu meningkat menjelang hari raya Idul Fitri ini.
Bank BCA sendiri menyediakan layanan penukaran uang baru bagi nasabahnya. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat untuk menukar uang lama dengan pecahan yang lebih kecil.
Agar proses penukaran berjalan lancar, Bank BCA menetapkan beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Selain layanan penukaran uang tunai di bank, masyarakat juga dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui situs BI Pintar di pintar.go.id yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI).
Dengan sistem ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan uang pecahan baru tanpa harus mengantre lama di bank.
Lalu, bagaimana cara menukar uang baru di Bank BCA? Apakah ada batasan jumlah uang yang bisa ditukarkan? Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Menjamur
Syarat Tukar Uang Baru 2025 di Bank BCA
Sebelum melakukan penukaran uang baru di Bank BCA, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen penting berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas Anda saat melakukan penukaran uang baru di Bank BCA.
2. Kartu ATM atau Buku Tabungan BCA
Nasabah BCA diutamakan dalam layanan penukaran uang baru. Dengan membawa kartu ATM atau buku tabungan, Anda bisa mempermudah proses transaksi.