Pendaftaran PPPK Diperpanjang, BKN Minta Pejabat Daerah Dorong Honorer Ikut Seleksi

Sabtu 11 Jan 2025, 14:44 WIB
Potret Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber: PANRB)

Potret Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber: PANRB)

POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mendorong kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati untuk memastikan tenaga honorer atau non-ASN ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari kabar terbarunya, proses pendaftaran dan seleksi PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Dorongan kepada kepala daerah ini, guna menjaga komitmen untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata di database BKN.

“Kita harus memastikan penyelesaian pendaftaran tenaga non-ASN ini berjalan lancar. Tolong para bupati dan wali kota ikut serta mempercepat penyelesaian tenaga non-ASN terutama dalam proses seleksi PPPK tahap kedua ini,” kata Zudan dikutip dari laman PANRB.

Baca Juga: Diperpanjang! Begini Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Honorer

Zudan bahkan meminta agar pejabat terkait di daerah melakukan ‘jemput bola’, agar para honorer dapat mengikuti seleksi.

Selain itu, ia juga menyebut apabila ada permasalahan dapat dikoordinasikan, dan pihak kementrian terkait bisa menyiapkan coaching clinic.

“Bagi pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN, bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Keuntungan bagi Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK sesuai dengan UU ASN

400 Ribu Honorer Terdaftar Ikut Seleksi PPPK Tahap 2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan jika ada sekira 400 ribu tenaga honorer yang terdata dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Ia meminta untuk kepala daerah memetakan dan mengkonfirmasi data tenaga non-ASN sebanyak 443.712 sebagai dasar pendaftaran dan seleksi di tahap 2 ini.

“Pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK, langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI,” kata Rini.

“Seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” sambungnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

Dalam prosesnya, Kementerian PANRB mengeluarkan dua kebijakan yakni pertama Keputusan Menteri PANRB yang mengatur tentang kriteria pelamar, jenis jabatan serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kemudian kebijakan kedua yaitu Surat Menteri PANRB yang berisi terkait penanggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Selanjutnya, apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan, maka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga anggaran gaji untuk tenaga paruh waktu tetap disediakan.

Berita Terkait
News Update