POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, tenaga honorer akan dirubah statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Status tersebut tercantum dalam Undang-Undang ASN (UU ASN).
Namun untuk menjadi tenaga PPPK, para tenaga honorer harus melewati tahapan seleksi sebelum diangkat menjadi tenaga PPPK yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Dalam kabar terbarunya, di tahun 2025 penataan tenaga honorer akan diselesaikan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini yang menyebutkan jika ada sekira 400 ribu tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Masuk Kriteria
Ia mendorong kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota dan bupati untuk memastikan tenaga honorernya mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK tahap 2 yang diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN (honorer) sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi PPPK pada tahap 2,” ujar Rini dikutip dari laman PANRB.
Rini juga menjelaskan bahwa sisa tenaga honorer sekira 400 ribu tersebut merupakan pekerjaan rumah pemerintah untuk memastikan mengikuti seleksi PPPK.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, seleksi PPPK Tahap 2 ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Keuntungan Honorer yang Menjadi Tenaga PPPK
Mengacu pada UU ASN ada beberapa keuntungan bagi honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK karena akan mendapatkan jaminan sosial.