POSKOTA.CO.ID - MenPAN RB, Rini Widyantini telah mengumumkan adanya jabatan baru di lingkup pemerintahan yakni PPPK paruh waktu.
Di tahun 2024 lalu, pemerintah sendiri telah melaksanakan program seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sesuai UU ASN Tahun 2023.
Sebanyak 1,7 juta peserta diketahui berhasil lolos tahapan seleksi yang berlangsung tahun 2024 dan akan segera diangkat menjadi ASN.
Namun dari total peserta yang lolos, ternyata tidak semuanya mendapatkan formasi jabatan di Kementerian yang dilamar.
Baca Juga: Selamat! PPPK non Formasi di Jawa Barat Akan Diangkat jadi Pegawai Paruh Waktu, Ini 3 Kriterianya
Dari informasi yang beredar, formasi PPPK 2024 yang diajukan sendiri hanya sebanyak 1.031.554 orang, jadi belum semua tenaga honorer ini mendapatkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
MenPAN RB akhirnya umumkan posisi baru di pemerintahan, yakni PPPK paruh waktu yang akan diterima oleh para peserta lolos seleksi yang belum mendapatkan formasi tersebut.
Maka dari itu pengangkatan PPPK 2024 ini dilakukan dalam dua skema, yakni pertama ditujukan untuk tenaga honorer yang lolos perangkingan dalam tahapan seleksi bagi PPPK penuh waktu.
Kemudian untuk skema kedua adalah pengangkatan bagi tenaga honorer yang tidak kebagian formasi di instansi pemerintahan sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ayo Daftar! PPPK Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025, Sebegini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Sebagai informasi, pengumuman seleksi PPPK tahap I sudah dikeluarkan dengan berbagai hasil dan status tenaga honorer.