Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

Jumat 10 Jan 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK. (Sumber: KemenpanRB)

Ilustrasi peserta seleksi PPPK. (Sumber: KemenpanRB)

POSKOTA.CO.ID - Tenaga non-ASN atau honorer, masih memiliki peluang untuk mengikuti dan mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, pemerintah membuka seleksi dan pendaftaran PPPK tahap 2 pada Januari 2025 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widayantini mendorong untuk kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati agar memastikan tenaga non-ASN di instansinya dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi pada tahap 2,” kata Rini dikutip dari laman PANRB.

Baca Juga: Pejabat Daerah Dilarang Angkat Honorer Jadi ASN, Siap-Siap Kena Sanksi

Dari data BKN, sekira 1,7 juta non-ASN harus dilakukan penataan dan sekira 1,3 juta non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK di seleksi tahap 1. Sisa tenaga non-ASN yang belum terserap, akan mengikuti seleksi di tahap 2.

Peraturan Menpan RB Terbaru

Dalam upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB mengeluarkan dua kebijakan.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No.634/2024 yang mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Lalu, kebijakan kedua yaitu Surat Menteri PANRB yang berisi himbauan agar pejabat membina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer yang Mendapat Perhatian Khusus dan Kado Manis Tahun 2025

Dalam surat tersebut berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berita Terkait
News Update