POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 resmi diperpanjang. Pegawai Non-ASN yang ingin mendaftarkan diri masih memiliki kesempatan.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN No.55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran untuk seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang.
Tenaga honorer masih bisa mendaftarkan diri sebagai calon PPPK hingga Rabu, 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Bagi tenaga non-ASN yang gagal atau tidak lolos dalam seleksi tahap 1 maka dapat kembali mendaftarkan diri pada tahap 2 ini.
Oleh karena itu, bagi pegawai non-ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin dan segera mendaftarkan diri.
Berikut sejumlah informasi terkait pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 yang diperpanjang.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK tahap 2 ini, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh masyarakat.
Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Masuk Kriteria
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga