Langkah-Langkah Penuntasan Honorer Menjadi PPPK 2025, Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sini

Jumat 10 Jan 2025, 09:37 WIB
Pemerintah sedang mengusahakan tenaga honorer menjadi P3K. (Sumber: BKN via Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Pemerintah sedang mengusahakan tenaga honorer menjadi P3K. (Sumber: BKN via Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah membuka jalan bagi tenaga honorer untuk bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi mereka yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik.

Namun, perjalanan menuju status P3K tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada langkah-langkah strategis yang harus diambil agar proses ini berjalan lancar dan sukses.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara tuntas lima langkah penting yang harus Anda ketahui serta proses penyelesaian tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2025

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK non Formasi Bakal Diangkat jadi Honorer Paruh Waktu, Segini Gaji yang Bakal Diterima

Apa Itu P3K?

P3K adalah bentuk pengangkatan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.

Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), P3K memiliki perjanjian kerja yang lebih fleksibel.

Namun, tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan kesempatan ini.

Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang akan diangkat menjadi P3K.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Perjuangkan Perubahan Tenaga Honorer Menjadi ASN

Lima Langkah Penyelesaian

Berikut adalah lima langkah yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian tenaga honorer menjadi P3K:

Komitmen Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Berita Terkait
News Update