POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah membuka jalan bagi tenaga honorer untuk bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi mereka yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik.
Namun, perjalanan menuju status P3K tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada langkah-langkah strategis yang harus diambil agar proses ini berjalan lancar dan sukses.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara tuntas lima langkah penting yang harus Anda ketahui serta proses penyelesaian tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2025
Apa Itu P3K?
P3K adalah bentuk pengangkatan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), P3K memiliki perjanjian kerja yang lebih fleksibel.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan kesempatan ini.
Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang akan diangkat menjadi P3K.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Perjuangkan Perubahan Tenaga Honorer Menjadi ASN
Lima Langkah Penyelesaian
Berikut adalah lima langkah yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian tenaga honorer menjadi P3K: