POSKOTA.CO.ID – Masalah tenaga honorer di Indonesia telah menjadi isu yang berkepanjangan dan rumit.
Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini paling lambat pada tahun 2024 atau 2025.
Kami akan membahas langkah-langkah yang diambil oleh Komisi II serta data terkini mengenai tenaga honorer di Indonesia, berdasarkan keterangan dari Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dilansir dari kanal YouTube resmi DPR RI, Senin 6 Januari 2025.
Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Data Tenaga Honorer di Indonesia
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Namun, penting untuk dicatat bahwa database ini sudah ditutup. Dari jumlah tersebut, hanya 1,3 juta orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.
Hasil Seleksi P3K
Dari 1,3 juta peserta seleksi P3K, hasilnya bervariasi. Beberapa di antaranya berhasil lulus, sementara yang lainnya tidak.
Komisi II DPR RI meminta agar mereka yang tidak lulus tetap dipertimbangkan untuk posisi P3K paruh waktu. Ini menunjukkan perhatian Komisi II terhadap nasib tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor.
Baca Juga: DPR Minta Penggunaan Senjata Api Polri Dievaluasi
Tantangan dan Solusi
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah banyaknya tenaga honorer yang memilih tidak mengikuti seleksi P3K.
Beberapa dari mereka lebih memilih untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karena pemerintah daerah tidak menyediakan kuota untuk seleksi P3K.