“Pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK, langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI,” kata Rini.
“Seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” sambungnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Dalam prosesnya, Kementerian PANRB mengeluarkan dua kebijakan yakni pertama Keputusan Menteri PANRB yang mengatur tentang kriteria pelamar, jenis jabatan serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kemudian kebijakan kedua yaitu Surat Menteri PANRB yang berisi terkait penanggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.
Selanjutnya, apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan, maka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga anggaran gaji untuk tenaga paruh waktu tetap disediakan.