Pendaftaran PPPK Diperpanjang, BKN Minta Pejabat Daerah Dorong Honorer Ikut Seleksi

Sabtu 11 Jan 2025, 14:44 WIB
Potret Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber: PANRB)

Potret Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber: PANRB)

“Pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK, langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI,” kata Rini.

“Seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” sambungnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

Dalam prosesnya, Kementerian PANRB mengeluarkan dua kebijakan yakni pertama Keputusan Menteri PANRB yang mengatur tentang kriteria pelamar, jenis jabatan serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kemudian kebijakan kedua yaitu Surat Menteri PANRB yang berisi terkait penanggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Selanjutnya, apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan, maka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga anggaran gaji untuk tenaga paruh waktu tetap disediakan.

Berita Terkait
News Update