Pengadilan Tipikor Jakpus Perintahkan Gazalba Saleh Segera Dibebaskan dari Tahanan

Senin 27 Mei 2024, 16:27 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan JPU KPK membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (Poskota/Ramot Sormin)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan JPU KPK membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan karena penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya, Senin, 27 Mei 2024.

Adapun alasan majelis hakim tidak dapat menerima dakwaan karena jaksa yang ditugaskan menangani kasus Gazalba Saleh tidak melengkapi surat-suratnya atau administrasinya seperti surat delegasi dari Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).

"Tidak pernah mendapatkan pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan tidak defenitif.

"Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tidak dengan keterangan maupun penjelasan tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi dan petunjuk tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut, maka Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan kasus tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang," kata majelis hakim.

Sesuai surat perintah Jaksa Agung, lanjutnya, bahwa Jaksa Agung menunjuk jaksa untuk bertugas di KPK, dan tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam kasus terdakwa Gazalba Saleh karena harus lebih dahulu diterbitkan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan kasus tersebut dari Direktur Penuntutan KPK. 

Padahal Direktur Penuntutan KPK belum mendapatkan pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU No 11 tahun 2021 tentang perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Bahkan faktanya, Direktur Penuntutan KPK yang oleh komisioner KPK bukan seorang penuntut umum karena kewenangan tersebut telah dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas majelis hakim.

Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan pula sebagai alasan lainnya menolak dakwaan jaksa KPK yakni Pasal 1 angka 6 KUHP yang berbunyi a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. B. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh uu ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

"Secara yuridis, KUHAP tidak mengenal jaksa penuntut umum, sehingga surat perintah Jaksa Agung RI tidak menunjukkan adanya pendelegasian melainkan hanya penugasan seseorang atau lebih jaksa kepada lembaga KPK," terang majelis hakim.

Berita Terkait
News Update