Pengadilan Tipikor Jakpus Perintahkan Gazalba Saleh Segera Dibebaskan dari Tahanan

Senin 27 Mei 2024, 16:27 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan JPU KPK membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (Poskota/Ramot Sormin)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan JPU KPK membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (Poskota/Ramot Sormin)

Selanjutnya pendapat majelis bahwa seluruh penuntutan di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung RI sesuai asas single prosecution system dan dominus litis.

"Hanya Jaksa Agung yang menjadi penuntut umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik Indonesia," pungkasnya.

Namun demikian, majelis menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan belum bersifat final karena disamping belum menyentuh pokok perkara.

"Ini hanya persyaratan. Kalau ada surat itu, bisa diajukan lagi (dakwaan). Jadi hanya formalitasnya saja. Ini hanya pendapat dari majelis hakim atas adanya UU No 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung," kata majelis.

Majelis mengutarakan jika penuntut umum akan melanjutkan kasus Gazalba Saleh lagi agar dilengkapi surat-suratnya.

"Silakan dilengkapi surat-suratnya, pendelegasiannya, administrasinya, nanti dapat diajukan lagi. Jadi putusan ini tidak masuk terhadap materi, belum sampai ke pasal-pasal. Salah atau tidak belum sampai ke situ," pungkasnya.

Usai putusan dibacakan, terdakwa Gazalba Saleh langsung putar balik keluar dari ruang sidang dengan memakai masker dan topi. 

Gazalba Saleh menjadi sorotan saat dia dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat awal Agustus 2023 dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Majelis hakim kala itu menyatakan Gazalba Saleh tidak terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Tak lama setelah putusan, jaksa KPK melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA, namun permohonan KPK tersebut ditolak.

Tak sampai di sana, KPK menjerat Gazalba Saleh dengan kasus gratifikasi dan TPPU. Terdakwa diduga menerima Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi yang merupakan pemilik UD Logam Jaya.

Terdakwa Gazalba kemudian didakwa dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua didakwa Pasal 3 UU No 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ramot Sormin)

Berita Terkait
News Update