Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. (foto: poskota)

Kriminal

Sidang Sambo, Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Senin 09 Jan 2023, 14:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR menyebut Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menembak Brigadir J. 

Perintah itu disampaikan eks ajudan Kadiv Propam ini saat proses perencanaan pembunuhan di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kesaksian itu bermula saat Ricky Rizal menceritakan momennya dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling.

Di awal percakapan, mantan petinggi Polri itu mempertanyakannya mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilalukan Brigadir J.

"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali. Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yoshua," ujar Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (9/1/2023).

Kemudian, Ricky tegas menyebut Ferdy Sambo memintanya untuk menembak Brigadir J. Hanya saja, kala itu ia tak menyanggupinya.

"Terus beliau menyampaikan mau panggil Yoshua. Saya diminta untuk back up dan mengamankan, 'Kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia'. Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," sebutnya.

Mendengar cerita tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memastikan soal perintah dari Ferdy Sambo. 

Lantas, Ricky tegas menyebut diminta untuk menembak.

"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," sebut Ricky.

"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" timpal hakim menegaskan.

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," sebut Ricky.

"Tapi tembak?" tanya hakim lagi.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," kata Ricky.

Ricky Rizal didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.

Kemudian, di kasus ini ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.

Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Di perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Tags:
Ferdy SamboRicky Rizalbrigadir JsidangSamboPembunuhanberencanaBripka RR

Reporter

Administrator

Editor