ADVERTISEMENT

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 13:14 WIB

Share
Foto : Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Foto : Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (17/1/2023).

Polisi yang berpangkat Irjen ini ada beberapa pertimbangan di balik tuntutan penjara seumur hidup tersebut. Semisal, hal yang memberatkan yakni telah membuat banyak anggota Polri terlibat. Di sisi lain, jaksa beranggapan tak ada satupun hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.

Adapun, di kasus ini Ferdy Sambo didakwa merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Poskota TV

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya anak buahnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/1/2023) kemarin. Karena terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Wanto)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT