ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Seumur Hidup ke Ferdy Sambo, Tepat dan Berkualitas

Rabu, 18 Januari 2023 08:51 WIB

Share
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,  Azmi Syahputra. (rizal)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,  Azmi Syahputra. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tuntutan Pidana penjara seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo (FS)  dalam kasus pembunuhan Brigadir Johusa Hutabarat dimaknai menjalani hukuman  sejak  masih hidup  sampai  meninggal.

Hal ini dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,  Azmi Syahputra, Rabu (18/1/2023).

"Tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa  mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum," kata Azmi,

Jenis tuntutan pidana ini,  lanjutnya, akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang  dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti. "Bisa  dimaknai  tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati," ujarnya.

Da, lanjutnya,  tentu  tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa.

Karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cendrung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat , modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang .

"Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat. Akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini  sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," ucapnya.

Karenanya, sebut Azmi,  untuk ini selanjutnya dalam putusan hakim nantinya, kiranya hakim dapat menggunakan sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat.

"Disinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat," tutupnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT