ADVERTISEMENT

Empat Terdakwa Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Divonis 5 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 08:30 WIB

Share
Majelis Hakim PN Tipikor saat membacakan vonis terdakwa kasus korupsi penggelapan uang pajak kendaraan bermotor. (ist)
Majelis Hakim PN Tipikor saat membacakan vonis terdakwa kasus korupsi penggelapan uang pajak kendaraan bermotor. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Empat terdakwa  kasus korupsi penggelapan pajak mobil mewah di Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022, yang merugikan keuangan negara Rp10,8 miliar, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (17/1/2023).

Keempat terdakwa yaitu mantan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPT Samsat Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.

Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim, terdakwa Zulfikar, Budiono, Muhammad Bagja Ilham dan honorer bernama Achmad Pridasya, masing-masing divonis penjara selama 5 tahun, dan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Tangerang Yudhi.

Selain pidana penjara, Ady mengungkapkan keempat terdakwa juga diberi tambahan hukuman, berupa membayar uang pengganti dari nilai kerugian keuangan negara Rp 10,8 miliar, dikurangi Rp 5,9 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa yaitu masing-masing Rp1,1 miliar.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya keempat terdakwa dituntut 8 tahun penjara, dan masing-masing diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,1 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengganti kerugian yang ditimbulkan," terangnya.

Dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT