BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya pastikan terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan keracunan satu keluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
"Jadi, kami sampaikan bahwasanya peristiwa tersebut (keracunan) patut diduga ada peristiwa pidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Kombes Trunoyudo juga memberkan, sejumlah orang telah diamankan pada insiden tersebut.
Kendati demikian, ia belum memberikan keterangan lengkap terkait sejumlah orang yang ditangkap.
"Nanti kesempatan pertama secara komprehensif kami akan sampaikan," tegas Kombes Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, empat dari lima orang ditemukan terkapar dirumah kontrakan, dengan kondisi mulut keluar busa.
Adapun tiga orang dipastikan tewas dalam kejadian itu. Peristiwa itu pun terjadi pada, Kamis (12/1/2023) pagi.
Para korban merupakan warga yang baru menempati rumah kontrakan di Ciketing Udik Bantargebang, selama dua pekan.
Identitas para korban diantaranya, Ai Maimunah (40), dan Anak perempuan berinisial NR (5). selanjutnya Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17) serta M. Dede Solehudin (34).
Sementara tiga orang yang tewas, yaitu, Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Mereka memiliki hubungan sedarah sebagai ibu dan anak kandung.
Ketiganya meninggal dunia, pada Kamis (12/1/2023) lalu. Ai dinyatakan tewas pada malam harinya, dan sempat dirawat di RSUD Bantargebang Kota Bekasi.