DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil ungkap penyalahguna dan peredaran narkoba jenis sabu serta liquid ganja. Sebanyak dua pelaku berhasil ditangkap anggota.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, anggota amankan dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu IB (21), dan HD (20).
"Para pelaku sebagai pengedar ini dibekuk di daerah Cisalak Kota Depok, Jumat kemarin," ujar Arya kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
Arya mengatakan terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini berkat Subnit 2 Unit 2 terlebih dahulu mengamankan pelaku IB daerah Cilodong pada Jumat malam.
"Dari tangan IB anggota amankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. Lalu dikembangkan didapatkannya pelaku lain HD daerah Cisalak dengan total barang bukti disita ada 99,26 gram dengan liquid ganja cari sebanyak enam botol serta alat hisap pod vape," ungkapnya.
Para tersangka sudah empat kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari perantara jual beli berinisial L.
"Sampai saat ini pelaku lain berinisial L sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (dpo). Dari empat kali mengedarkan untuk yang pertama ada 20 gram, kedua 5 gram, ketiga 5 gram, dan yang terakhir ada 100 gram sabu," tukasnya.
Sedangkan untuk liquid cairan ganja, lanjut Arya, didapatkan pelaku HD dibeli online yakni melalui Instagram dengan nama Black Off. Satu botol dibeli Rp300 ribu.
"Liquid ganja yang diamankan anggota sudah habis untuk digunakan beramai-ramai bersama teman-temannya. Caranya liquid ganja diteteskan ke alat vape rokok elektrik," tuturnya.
Arya mengungkapkan keberhasilan anggota mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini paling tidak pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 800 orang pengguna.
"Kedua pelaku disangkakan jerat Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," tutupnya. (Angga)