ADVERTISEMENT
Senin, 13 Februari 2023 08:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hakim sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan kejahatan Apalagi dalam hal ini berani merekayasa sebuah kejadian pidana, berupaya menghilangkan barang bukti jelas ini adalah kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat.
Demikian dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra terkait putusan Ferdy Sambo (FS) hari ini, Senin (13/2/2023)
"Hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa diluar persidangan Vide Pasal 189 ayat 2 KUHAP. Misal keterangan FS yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian termasuk fakta yang ditemukan oleh Tim Sus. Dimana FS tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan Tim Sus. Termasuk pula Kapolri yang dibohongi sejak awal oleh FS dikarenakan fakta yang disembunyikannya, padahal dilain sisi FS membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya," kata Azmi, Senin (13/2/2023..
Azmi menyebut, ditambah dengan keterangan FS di persidangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan.
"Seolah tidak ada perbuatannya, jadi ini sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan Timsus Mabes Polri, semestinya pembelaannya haruslah di tolak dan dikesampingkan," ucapnya.
Jadi, lanjut Azmi, hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural.
Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum. Melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan FS bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum L.
"Sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," turup Azmi Syahputra. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT