Layani Jemaah Haji, Sebanyak 171 Anggota PPIH Dikukuhkan

Sabtu 04 Mei 2024, 16:10 WIB
Sebanyak 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024/1445 H dikukuhkan. (Dok. Humas Pemprov)

Sebanyak 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024/1445 H dikukuhkan. (Dok. Humas Pemprov)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 M/1445 H dikukuhkan di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan mental dan fisik para petugas yang akan mendampingi jemaah haji Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu pengukuhan ini juga ditujukan untuk membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia bagi jemaah asal Jakarta.

"Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta. Semoga Allah memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini," ujar Joko, Sabtu, 4 Mei 2024.

Lebih lanjut, Joko mengatakan, PPIH DKI Jakarta harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani para jemaah mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke tanah air.

Selain itu, PPIH juga harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya secara optimal dan efisien. 

"Oleh karena itu, jagalah komunikasi dan koordinasi saat bertugas. Saling mengingatkan dan jaga kesehatan, karena saat di lapangan kita tidak tahu kondisinya seperti apa," ucap Joko.

Maka dari itu, PPIH ini diimbau harus tetap menjaga kebersamaan dalam menjalankan kewajiban ini. Petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan oleh mereka. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update