ADVERTISEMENT

Sama dengan Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi akan Diputus 13 Februari

Kamis, 2 Februari 2023 15:36 WIB

Share
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Majelis hakim bakal memutus hukuman atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J sehari sebelum 14 Februari mendatang.

"Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (2/2/2023).

Jadwal sidang pembacaan Putri Candrawathi pun serupa dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Nantinya, hakim yang menentukan hukuman Putri Candrawathi bakal lebih berat dari tuntutan jaksa atau justru lebih ringan.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun. Sebab, tindakannya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT