ADVERTISEMENT

Kubu Ferdy Sambo Sebut Replik Jaksa Bisa Sesatkan Peradilan

Selasa, 31 Januari 2023 14:57 WIB

Share
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyerang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menyatakan dalil yang tertuang dalam replik hanyalah imajinatif. Bahkan, dianggap dapat menyesatkan proses peradilan.

'Serangan' itu disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo saat menanggapi replik jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (31/1/2023).

Bahkan, kubu Ferdy Sambo menuding dalam menyusun replik, jaksa dalam keadaan frustasi. Sebab, semua dakwaan telah terbantahkan dalam persidangan.

"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," sebutnya.

"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," sambung penasihat hukum Ferdy Sambo.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ferdy Sambo. Selain itu, eks Kadiv Propam itu pun diminta untuk dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup seusai dengan tuntutan.

"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Alasan jaksa tak menerima pleidoi yang dibacakan kubu Ferdy Sambo karena dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

"Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sebutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT