ADVERTISEMENT

Permohonan Tak Tahu Malu Ferdy Sambo dalam Nota Pembelaan: Minta Dibebaskan hingga Pulihkan Nama Baik

Kamis, 26 Januari 2023 15:27 WIB

Share
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan permintaannya kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan segala dakwaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tak hanya itu, ia juga meminta nama baiknya yang sudah tercoreng di masyarakat luas untuk dipulihkan kembali.

Permintaan itu disampaikan Arman Anis dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan penasihat hukum perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2024).

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Ferdy Sambo kepada hakim agar dikabulkan. Ia mengatakan bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

 

 

Arman kemudian meminta agar hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu soal pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Tersebab itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia. "Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman. 

Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh aduan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT