Usai Vonis Mati Sambo, Kamaruddin Minta Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dihukum Segini

Senin 13 Feb 2023, 20:32 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer usai persidangan. (Foto: ist)

Terdakwa Bharada Richard Eliezer usai persidangan. (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bersyukur atas vonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun bagi Putri Candrawathi yang dibacakan hakim hari ini.

Kamaruddin mengatakan, hukuman itu dinilai setimpal dengan apa yang diperbuat pasangan suami istri itu. Hal berbeda diharap tak berlaku bagi Bharada E.

Dia berharap agar vonis hukuman Bharada E justru diperingan oleh majelis hakim. Sebab dia dinilai adalah polisi muda yang hanya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk melakukan aksinya.

"Tahun lalu saya menawarkan ke Ferdy Sambo dan Putri supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga. Tetapi dia malah mengutus orang dan coba dan menawarkan uang yang besar kepada saya," katanya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

Hal berbeda justru diperlihatkan Bharada E. Kata Kamaruddin, dia justru merespons, dengan bersujud meminta maaf kepada keluarga dan berjanji akan membongkar kasus pembunuhan ini.

"Maka saya minta agar keluarga, saya fasilitasi makan malam, saya minta keluarga untuk maafkan dia. Dia polisi muda dan terlalu polos. Makanya kami harapkan kepada majelis hakim yang terhormat agar dia (Bharada E) divonis di bawah 5 tahun penjara."

Untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Kamaruddin dan keluarga berharap agar vonis keduanya ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, keduanya justru memilih berbohong demi mendapatkan bonus Rp 500 juta.

"Saya meminta agar hukumannya keduanya diperberat agar masyarakat Indonesia sadar, bahwa kejujuran itu diperlukan, dan itu hanya ada di Bharada E," kata dia.

Berita Terkait
News Update