JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perbedaan tuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam vonis Ferdy Sambo menurut Jaksa Shandy Handika tidak perlu diperdebatkan, hal itu dikatakannya dalam acara 'Dialog Interaktif Menilik Disparitas Antara Vonis Hakim dengan Ketentuan Jaksa Kasus Penembakan Brigadir Yosua' yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
"Perbedaan tuntutan terhadap vonis Ferdy Sambo semula dari kita (Jaksa) tuntutan seumur hidup, tapi majelis hakim memvonis hukuman mati dilatar belakangi dengan saksi berbeda antara JPU dengan hakim," kata Jaksa Shandy di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Mingggu (21/5/2023).
Selain itu Shandy menyebutkan perbedaan tuntutan yang ada tidak perlu dipertentangkan karena dari ras instansi menilai terhadap fakta-fakta hukum di persidangan.
"Sekarang ini Kasasi ke MA Fredy Sambo masih berjalan. Untuk Elizer tidak mengambil upaya hukum karena sudah ikhlas jadi sekarang ini tinggal menunggu hasil keputusan saja," tuturnya.
Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Rokcy Marbun, SH, MH mengatakan dialog interaktif dengan mengangkat tema 'Menilik Disparitas Antara Vonis Hakim dengan Ketentuan Jaksa Kasus Penembakan Brigadir Yosua', merupakan ide dari para mahasiswa yang menjadi panitia acara.
"Disparitas antara tuntutan jaksa dengan keputusan hakim terhadap kasus Ferdy Sambo berbeda diangkat para mahasiswa sebagah bahan diskusi. Secara teoritis tema tidak ada masalah jadi hakim punya kebebasan untuk memvonis baik melampaui tuntutan ataupun kurang dari tuntutan karena batasan hakim mutus bukan tuntutan tapi dakwaan," tegas dosen yang juga Ahli Hukum Pidana tersebut.
Menurut Dr. Rocky Marbun, melihat dari bukti-bukti yang ada cukup memberatkan sesuai dengan fakta yang dapat memberatkan bisa dituntut seumur hidup, harusnya dihukum mati boleh-boleh saja karena hal tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan melihat fakta-fakta persidangan yang terungkap.
"Karena memang tadi dikatakan antara hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati itu sudah berkedudukan setara, jadi hakim boleh milih yang mana," tambahnya.
Para mahasiswa mengangkat tema seperti ini, lanjut Dr. Rocky Marbun terbilang cukup menaik apalagi hal tersebut baru terjadi dengan tersangka Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Dapat PK atau Tidak?
Terkait hukuman Ferdy Sambo Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati, menurut Dr. Rocky Marbun jika melihat dari Undang-Undang ada di Pasal 100 KUHP yang berlaku di 2025 dengan posisi Ferdy Sambo saat ini maka dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).